KEWAJIBAN DAN
HAK ASASI MANUSIA
TUGAS MATA
KULIAH KEWIRAAN
Disusun oleh :
NAMA : YOHANES HENUK
NIM : 13110237
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Kewiraan ini.
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan kewiraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai HAM
( Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia ) dan juga untuk mempermudah
pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Stikom Artha Buana Kupang. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima
kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik
moril maupun materil.
Penyusun berharap Makalah ini dapat bermanfaat. Makalah kewiraan ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
ISI
1. KATA
PENGHANTAR…………………………………………………i
2. DAFTAR
SI…………………………………………………………….ii
3.
PENDAHULUAN……………………………………………………….1
4. RUMUSAN MASALAH………………………………………………..3
5. PEMBAHASAN..................................................................................4
6.
KESIMPULAN…………………………………………………………18
7. DARTAR PUSTAKA………………………………………………........
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong
atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis
(Helyanto,2011). Tentunya
itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan
pembangunan nasional
negara ini. Kesenjangan
sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih
rendah, dan orang mudah sekali membunuh
saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari
kita, yang terjadi selain yang tersebut di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada
lingkungan di mana kita tinggal.
Salah
satu fenomena nyata akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah
pada menu makanan di meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu
rumah tangga masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk
berbelanja ke pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku
hingga jutaan rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha
SPBU, dia bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu,
politisi ini juga menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya
ditanggung. Sungguh ironis kisah tersebut di atas.
Namun,
kenyataan ini berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang terjadi. Terdapat sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi
sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan
ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut
menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua
perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak
diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban
warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan
kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana
masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap toleransi
antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman yang jelas
akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang
melekat
pada dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat
yang sentosa, adil, dan makmur.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
A. PENGERTIAN KEWAJIBAN & HAK ASASI
MANUSIA
B. CONTOH-CONTOH
KEWAJIBAN & HAK ASASI MANUSIA
C. CONTOH KASUS
PELANGGARAN KEWAJIBAN & HAK ASASI MANUSIA
D. ANALISIS
MENGENAI PELAKSANAAN KEWAJIABAN & HAK ASASI MANUSIA
BAB
III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KEWAJIBAN & HAK ASASI
MANUSIA
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan,
dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara
Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi
tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu
dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum
Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Hak untuk hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Hak untuk diakui kepribadiannya
menurut hukum
Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
Hak untuk bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
Hak untuk bebas memeluk agama
Hak untuk mendapat pekerjaan
Hak untuk berdagang
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat
Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Hak adalah
kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh
undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa
aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sehingga secara umum, hak dan
kewajiban dapat didefinisikan sebagai :
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
B. CONTOH-CONTOH
KEWAJIBAN & HAK ASASI MANUSIA
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
berikut adalah isi dari pasal yang
menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 Bab X
Pasal
26 – 30
Pasal 26
ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada
ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27
ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn
lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 30
ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
C. CONTOH KASUS
PELANGGARAN KEWAJIBAN & HAK ASASI MANUSIA
Tokoh Masyarakat Sesalkan
Kejari Garut lambat Tangani Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa
KORANBOGOR.com,GARUT
- Kasus korupsi dana bantuan gempa (Dugem) yang melibatkan Kepala Desa Cigedug,
Kecamatan Cigedug, kabupaten Garut, A Basit hingga kini masih belum jelas
tindak lanjutnya. Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan warga,
diantaranya melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Garut,
mendatangi gedung DPRD Garut untuk melakukan audensi, melakukan pertemuan
dengan pihak Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (BPMPD).
Bahkan
belum lama ini, Seperti yang telah diberitakan KORANBOGOR.COM
sebelumnya, ratusan warga Desa Cigedug kembali turun
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
Selain
mempertanyakan kelanjutan proses dari kasus tersebut, warga pun menuntut agar
Pemerintah Kabupaten Garut segera mencopot Kepala Desa Cigedug, A Basit
yang menurut mereka telah melakukan korupsi bukan saja terhadap dana bantuan
gempa.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan
Maman, di Desa Cigedug, terdapat 30 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai
penerima bantuan renovasi rumah akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2009
lalu. Setiap korban, lanjut maman, berhak menerima bantuan antara Rp 8 juta
sampai Rp 15 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan pada masing-masing
rumah.
Sebenarnya,
ujar Maman, terdapat ratusan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat
kejadian gempa tersebut. Namun, yang tercantum sebagai penerima bantuan hanya
30 warga saja. Warga hanya menerima tidak lebih dari 10 persen dari yang
seharusnya diterima. Itupun, dari sekitar 30 orang belum semuanya menerima
bantuan.
“Saya
tercatat sebagai korban yang mendapat bantuan sebesar Rp 10.220.000. Tapi sampai
sekarang saya belum menerima sedikitpun bantuan tersebut. Memang ada sebagian
korban yang sudah menerima, namun itupun jumlahnya hanya sekitar Rp 500 ribu
hingga Rp 1 juta saja,” ujar Maman.
Tak
hanya itu, Menurut Maman, para korban gempa yang berhak menerima bantuan pun
diancam dan disuruh tutup mulut agar tidak melaporkan pada siapapun bahwa
mereka hanya diberi bantuan dalam jumlah jauh lebih sedikit dari seharusnya.
Sementara,
Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Garut, Indra Satria, mengatakan
bahawa ia baru mendapat laporan tersebut dari satu pihak, yakni warga yang
menginginkan pencopotan jabatan kepala desa tersebut.
Menurutnya,
beberapa hari lalu pihaknya pun telah turun ke Desa Cigedug untuk melakukan
penelusuran atas laporan yang diterimanya. Namun menurut Indra, saat dilakukan
pemeriksaan terhadap para korban gempa, dari 30 korban, hanya 20 orang saja
yang bisa memberikan keterangan.
“Kalau
saat itu 10 korban lainnya bisa ditemui, pasti sekarang sudah didapat angka
dugaan korupsinya. Makanya, kami akan turun kembali ke Desa Cigedug untuk
mencari keterangan dari korban lainnya,” ujar Indra yang kini menjabat sebagai
Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Peduli Garut Desa Cigedug tersebut.
Indra
mengatakan, pihaknya tidak bisa meberikan target waktu penyelesaian tindak
lanjut laporan tersebut. Yang jelas, ujarnya,
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
Terpisah,
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten
Garut, Elka Nurhakimah, mengaku baru akan memproses pencopotan pangkat kepala
desa jika Inspektorat bisa membuktikan kesalahan kepala desa tersebut.
“Nantinya
ada rekomendasi dari Bupati dulu. Setelah SK pembehentian tugas turun, baru
jabatannya bisa dicopot. Itu pun kalau terbukti bersalah. Hal tersebut sesuai
prosedur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkataan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Elka.
Dimintai
tanggapannya tentang lambatnya penanganan terhadap kasus bantuan dan gempa yang
sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, Sekjen Garut Governance Watch
(GGW), Agus Rustandi memgatakan, Hal itu menunjukan lambannya kinerja pihak
Kejaksaan dalam merespon setiap pangaduan masyarakat. Menurutnya, kalau dilihat
dari kasusnya, permasalahan tersebut sudah masuk pada tindak korupsi yang
jelas-jelas sangat merugikan masyarakat sebagi pihak yang berhak menerima
bantuan tersebut.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.
“Seharusnya
pihak Kejaksaan cepat tanggap, karena kasusnya sudah jelas dimana warga yang
harusnya mendapatkan bantuan tetapi nyatanya tidak sampai, dan itu sudah masuk
pada tindak pidana korupsi. Selain itu kasus tersebut dapat dijadikan pintu
masuk bagi kejaksaan untukmengungkap kasus-kasus serupa, karena kemungkinan
besar kasus yang menimpa masyarakat korban gempa di Kecamatan Cigedug tersebut
hanya merupakan salah satunya saja. kalau dikembangkan lagi, pasti akan
ditemukan kasus serupa, apalagi di daerah Garut Selatan.” Pungkas Agus. (Agus)
Pembahasan :
Setiap warga negara memang sudah mempunyai tanggung jawab dan imbalannya
masing-masing. Tapi selalu saja ada kesenjangan sosial serta ketidakadilan
karena kebutaan pemerintah dan para pejabat sehingga banyak warga yang dituntut
kewajibannya (seperti pajak) namun tidak setimpal dengan hak yang didapat
contohnya penggunaan berbagai fasilitas yang tidak layak untuk dipakai (Halte
bus, jalan raya, dll).
Korupsi merupakan salah satu cara ampuh untuk mematikan hak ekonomi, sosial
, maupun budaya. Bisa dilihat bagaimana korupsi merenggut hak hidup banyak
rakyat di Indonesia sehingga memeperparah tingkat kemiskinan, tingkat
pendidikan yang rendah begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang buruk serta
pelayanan sosial kepada warga yang kurang memadai dan sangat kurang. Korupsi
memang tidak dirasakan langsung oleh para penguasa dan orang-orang kaya. Namun
sangat telak dirasakan oleh rakyat miskin dan dibawah garis kemiskinan.
Dengan bencana yang terus melanda negeri ini seperti banjir, gempa bumi,
dan longsor membuat berbagai infrastruktur rusak, transportasi terhambat serta
pendistribusian makanan yang terhambat merupakan salah satu efek korupsi yang
harus dirasakan masyarakat. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi
daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat
ke daerah. Dengan berbagai modus yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah
mampu merenggut pejabat daerah menjadi salah satu pelaku korupsi handal.
Padahal tingkat perekonomian di daerah sangat minim dibandingkan ibukota.
Sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya
menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di
daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga dialami oleh masyarakat
daerah.
Dengan keadaan seperti ini warga hanya dimintai kewajiban tanpa mendapatkan
hak yang setimpal. Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai
pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru
mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus
menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan berujung pada kejahatan kemanusiaan
karena tingkat kemiskinan yang semakin meningkat.
Bicara mengenai hak sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada
habisnya. Timbal balik yang kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak,
untung saja udara masih gratis, mungkin saja kalau udara itu harus membayar, entah
berapa banyak orang yang tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup. Sebagai
warga negara yang baik tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol sikap
kepemimpinannya. Kita wajib memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara. Tidak
usah muluk-muluk cukup dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas,
membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal
kita ikhlas dan sadar kalau itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan
lingkungan dan keutuhan wilayah negara kita.
Sikap bela negara juga merupakan contoh kewajiban warga Indonesia. Menjaga
batas wilayah kita dari gangguan warga negara seberang yang ingin mengambil
kekayaan alam negara kita. Jangan sampai aset berharga seperti kebudayaan, adat
istiadat, makanan khas, dan berbagai warisan leluhur diambil hak miliknya oleh
negara lain. Kita wajib memepertahankan. Intinya Hak dan kewajiban sebagai
warga negara harus imbang.
D.
ANALISIS MENGENAI PELAKSANAAN KEWAJIABAN
& HAK ASASI MANUSIA
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga
negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga
negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara.
Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan
demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan
hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi
negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis
dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban
secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah
berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta
selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang
dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang
kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka
akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban
saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat
bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan
secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang
lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang,
berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan
kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering
kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban
negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh
pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara.
Didalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya
pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara.
Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita,
secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan
hukum (Rechtstaats).
Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum
adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun
situasi dan kondisi negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat,
terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat
miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai
akses secara maksimal terhadap keadilan.
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga
negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan
hukum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau
tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat
kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal
(legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita.
Begitu banyak masyarakat yang enggan menggunakan
jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat sistem pendidikan yang
kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian
pulalah yang terjadi dalam sistem hukum kita hari ini. Bantuan hukum yang
seharusnya menjadi hak dasar warga negara, justru terasa jauh dari apa yang
diamanahkan oleh konstitusi dasar negara kita.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D
ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin
setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses
terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat
diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the
equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum
serta rasa keadilan masyarakat kita.
Pada bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum
juga disebutkan secara eksplisit pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan
bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”.
Hal tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat
(2), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”. Secara substantive, hal tersebut di atas,
dapat kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah
perintah tegas dalam konstitusi kita. Dan bantuan hukum yang dipandang sebagai
salah satu hak dasar setiap warga negara, tentu harus diberikan secara
cuma-cuma, seperti halnya dengan hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk
memperoleh kesehatan, hak untuk berpendapat dan berpikir.
Bukan hanya pelanggaran didalam melaksanakan
kewajiban negara saja yang terjadi, negara pun juga masih mengalami pelanggaran
dalam memperoleh hak-haknya. Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar
negara memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan
apakah ia telah memberikan hak-hak negara.
Sebagai contoh, negara memiliki hak untuk ditaati
hukum dan pemerintahannya, tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi
hak negara tersebut. Hal ini tercermin dari masih banyaknya kasus-kasus
disekeliling kita yang timbul akibat tidak ditaatinya hukum dan pemerintahan
negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of
The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.
Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme
Negara. Pondok Edukasi: Solo.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf.
Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila
Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
Westergarad, J. and Resler, H.1976.
Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.
Lippman, W. 1922. Public
Opinion.Macmilan: New York.