Slide # 1

Slide # 1

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 2

Slide # 2

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 3

Slide # 3

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 4

Slide # 4

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 5

Slide # 5

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Rabu, 26 Maret 2014

Tugas_3_Kewiraan


KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA

TUGAS MATA KULIAH KEWIRAAN




Disusun oleh :

NAMA : YOHANES HENUK
   NIM                 : 13110237



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014






KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Kewiraan ini.

Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan kewiraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai HAM ( Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia ) dan juga untuk mempermudah pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Stikom Artha Buana Kupang. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik moril maupun materil.

Penyusun berharap Makalah  ini dapat bermanfaat. Makala
h kewiraan ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

 


DAFTAR ISI

1.     KATA PENGHANTAR…………………………………………………i

2.     DAFTAR SI…………………………………………………………….ii

3.     PENDAHULUAN……………………………………………………….1

4.     RUMUSAN MASALAH………………………………………………..3

5.     PEMBAHASAN..................................................................................4

6.     KESIMPULAN…………………………………………………………18

7.     DARTAR PUSTAKA………………………………………………........



BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis (Helyanto,2011). Tentunya itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan nasional negara ini. Kesenjangan sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, dan orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari kita, yang terjadi selain yang tersebut di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan di mana kita tinggal.
Salah satu fenomena nyata akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu makanan di meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah tangga masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja ke pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh ironis kisah tersebut di atas.
Namun, kenyataan ini berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi. Terdapat sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap toleransi antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman yang jelas akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang
melekat pada dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang sentosa, adil, dan makmur.



BAB II
RUMUSAN MASALAH
A.    PENGERTIAN  KEWAJIBAN  & HAK  ASASI  MANUSIA
B.    CONTOH-CONTOH  KEWAJIBAN & HAK ASASI  MANUSIA
C.     CONTOH KASUS PELANGGARAN KEWAJIBAN & HAK ASASI MANUSIA
D.    ANALISIS MENGENAI PELAKSANAAN KEWAJIABAN & HAK ASASI MANUSIA



















                                                                          
BAB III
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN  KEWAJIBAN  & HAK  ASASI  MANUSIA

Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.                   Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.                   Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.                   Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.                  Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
 Hak untuk hidup
 Kemerdekaan dan keamanan badan
 Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
 Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
 Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
 Hak untuk mendapat hak milik atas benda
 Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
 Hak untuk bebas memeluk agama
 Hak untuk mendapat pekerjaan
 Hak untuk berdagang
 Hak untuk mendapatkan pendidikan
 Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
 Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.


Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai :
                Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

B. CONTOH-CONTOH  KEWAJIBAN & HAK ASASI  MANUSIA
Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
      
  Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah  ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 Bab X

Pasal 26 – 30


         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

C. CONTOH KASUS PELANGGARAN KEWAJIBAN & HAK ASASI MANUSIA
Tokoh Masyarakat Sesalkan Kejari Garut lambat Tangani Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa

KORANBOGOR.com,GARUT - Kasus korupsi dana bantuan gempa (Dugem) yang melibatkan Kepala Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, kabupaten Garut, A Basit hingga kini masih belum jelas tindak lanjutnya. Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan warga, diantaranya melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, mendatangi gedung DPRD Garut untuk melakukan audensi, melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Bahkan belum lama ini, Seperti yang telah diberitakan KORANBOGOR.COM sebelumnya, ratusan warga Desa Cigedug kembali turun
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
Selain mempertanyakan kelanjutan proses dari kasus tersebut, warga pun menuntut agar  Pemerintah Kabupaten Garut segera mencopot Kepala Desa Cigedug, A Basit yang menurut mereka telah melakukan korupsi bukan saja terhadap dana bantuan gempa.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan Maman, di Desa Cigedug, terdapat 30 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan renovasi rumah akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Setiap korban, lanjut maman, berhak menerima bantuan antara Rp 8 juta sampai Rp 15 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan pada masing-masing rumah.
Sebenarnya, ujar Maman, terdapat ratusan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kejadian gempa tersebut. Namun, yang tercantum sebagai penerima bantuan hanya 30 warga saja. Warga hanya menerima tidak lebih dari 10 persen dari yang seharusnya diterima. Itupun, dari sekitar 30 orang belum semuanya menerima bantuan.
“Saya tercatat sebagai korban yang mendapat bantuan sebesar Rp 10.220.000. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sedikitpun bantuan tersebut. Memang ada sebagian korban yang sudah menerima, namun itupun jumlahnya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja,” ujar Maman.
Tak hanya itu, Menurut Maman, para korban gempa yang berhak menerima bantuan pun diancam dan disuruh tutup mulut agar tidak melaporkan pada siapapun bahwa mereka hanya diberi bantuan dalam jumlah jauh lebih sedikit dari seharusnya.
Sementara, Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Garut, Indra Satria, mengatakan bahawa ia baru mendapat laporan tersebut dari satu pihak, yakni warga yang menginginkan pencopotan jabatan kepala desa tersebut.
Menurutnya, beberapa hari lalu pihaknya pun telah turun ke Desa Cigedug untuk melakukan penelusuran atas laporan yang diterimanya. Namun menurut Indra, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para korban gempa, dari 30 korban, hanya 20 orang saja yang bisa memberikan keterangan.
“Kalau saat itu 10 korban lainnya bisa ditemui, pasti sekarang sudah didapat angka dugaan korupsinya. Makanya, kami akan turun kembali ke Desa Cigedug untuk mencari keterangan dari korban lainnya,” ujar Indra yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Peduli Garut Desa Cigedug tersebut.
Indra mengatakan, pihaknya tidak bisa meberikan target waktu penyelesaian tindak lanjut laporan tersebut. Yang jelas, ujarnya,
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah, mengaku baru akan memproses pencopotan pangkat kepala desa jika Inspektorat bisa membuktikan kesalahan kepala desa tersebut.
“Nantinya ada rekomendasi dari Bupati dulu. Setelah SK pembehentian tugas turun, baru jabatannya bisa dicopot. Itu pun kalau terbukti bersalah. Hal tersebut sesuai prosedur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkataan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Elka.
Dimintai tanggapannya tentang lambatnya penanganan terhadap kasus bantuan dan gempa yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Rustandi memgatakan, Hal itu menunjukan lambannya kinerja pihak Kejaksaan dalam merespon setiap pangaduan masyarakat. Menurutnya, kalau dilihat dari kasusnya, permasalahan tersebut sudah masuk pada tindak korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat sebagi pihak yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.
“Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap, karena kasusnya sudah jelas dimana warga yang harusnya mendapatkan bantuan tetapi nyatanya tidak sampai, dan itu sudah masuk pada tindak pidana korupsi. Selain itu kasus tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi kejaksaan untukmengungkap kasus-kasus serupa, karena kemungkinan besar kasus yang menimpa masyarakat korban gempa di Kecamatan Cigedug tersebut hanya merupakan salah satunya saja. kalau dikembangkan lagi, pasti akan ditemukan kasus serupa, apalagi di daerah Garut Selatan.” Pungkas Agus. (Agus)
Pembahasan :
Setiap warga negara memang sudah mempunyai tanggung jawab dan imbalannya masing-masing. Tapi selalu saja ada kesenjangan sosial serta ketidakadilan karena kebutaan pemerintah dan para pejabat sehingga banyak warga yang dituntut kewajibannya (seperti pajak) namun tidak setimpal dengan hak yang didapat contohnya penggunaan berbagai fasilitas yang tidak layak untuk dipakai (Halte bus, jalan raya, dll).
Korupsi merupakan salah satu cara ampuh untuk mematikan hak ekonomi, sosial , maupun budaya. Bisa dilihat bagaimana korupsi merenggut hak hidup banyak rakyat di Indonesia sehingga memeperparah tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang buruk serta pelayanan sosial kepada warga yang kurang memadai dan sangat kurang. Korupsi memang tidak dirasakan langsung oleh para penguasa dan orang-orang kaya. Namun sangat telak dirasakan oleh rakyat miskin dan dibawah garis kemiskinan.
Dengan bencana yang terus melanda negeri ini seperti banjir, gempa bumi, dan longsor membuat berbagai infrastruktur rusak, transportasi terhambat serta pendistribusian makanan yang terhambat merupakan salah satu efek korupsi yang harus dirasakan masyarakat. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah mampu merenggut pejabat daerah menjadi salah satu pelaku korupsi handal. Padahal tingkat perekonomian di daerah sangat minim dibandingkan ibukota. Sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga dialami oleh masyarakat daerah.
Dengan keadaan seperti ini warga hanya dimintai kewajiban tanpa mendapatkan hak yang setimpal. Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan berujung pada kejahatan kemanusiaan karena tingkat kemiskinan yang semakin meningkat.
Bicara mengenai hak sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada habisnya. Timbal balik yang kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak, untung saja udara masih gratis, mungkin saja kalau udara itu harus membayar, entah berapa banyak orang yang tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup. Sebagai warga negara yang baik tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol sikap kepemimpinannya. Kita wajib memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara. Tidak usah muluk-muluk cukup dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas, membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal kita ikhlas dan sadar kalau itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan lingkungan dan keutuhan wilayah negara kita.
Sikap bela negara juga merupakan contoh kewajiban warga Indonesia. Menjaga batas wilayah kita dari gangguan warga negara seberang yang ingin mengambil kekayaan alam negara kita. Jangan sampai aset berharga seperti kebudayaan, adat istiadat, makanan khas, dan berbagai warisan leluhur diambil hak miliknya oleh negara lain. Kita wajib memepertahankan. Intinya Hak dan kewajiban sebagai warga negara harus imbang.

D.       ANALISIS MENGENAI PELAKSANAAN KEWAJIABAN & HAK ASASI MANUSIA
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Didalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hukum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal (legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita.
Begitu banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat sistem pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam sistem hukum kita hari ini. Bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar negara kita.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
Pada bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara eksplisit pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Hal tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Secara substantive, hal tersebut di atas, dapat kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Dan bantuan hukum yang dipandang sebagai salah satu hak dasar setiap warga negara, tentu harus diberikan secara cuma-cuma, seperti halnya dengan hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk berpendapat dan berpikir.
Bukan hanya pelanggaran didalam melaksanakan kewajiban negara saja yang terjadi, negara pun juga masih mengalami pelanggaran dalam memperoleh hak-haknya. Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan apakah ia telah memberikan hak-hak negara.
Sebagai contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara tersebut. Hal ini tercermin dari masih banyaknya kasus-kasus disekeliling kita yang timbul akibat tidak ditaatinya hukum dan pemerintahan negara.






BAB III
PENUTUP
A.            Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.            Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.




DAFTAR PUSTAKA

Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.
Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
Westergarad, J. and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.
Lippman, W. 1922. Public Opinion.Macmilan: New York.